Oleh sebab itu A’imah, para imam-imam berkata; jika shalat jum’at didirikan dalam banyak tempat disatu kawasan, tanpa hajat (seperti masjid tidak memadai) maka shalat jum’at yang sah adalah shalat yang paling dahulu melakukan shalat. Mereka yang yakin didahului dalam melaksanakan shalat jum’at oleh tempat lain, harus melaksnakan shalat dzuhur”. Demikian Syekh Abdurahaman menjelaskan (Al Fiqh ‘ala Madzahib Al Arba’ah, jilid I, hal 385).
Selain itu pada masa Rasulullah Saw. Shalat Jum’at hanya didirikan di masjid Madinah padahal di Madinah ada masjid yang tidak jauh. Nah, hikmahnya itu adalah menimbulkan kewibawaan dalam umat Islam, ketika melihat banyaknya kaum muslimin berkumpul.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar